Namun, bagi daerah yang masih berproses sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan diharapkan tidak melebihi akhir Maret 2016.
"Saya kira, kalau terlalu lama, justru peran pilkada serentak 9 Desember 2015 itu tidak ada maknanya," ujar Tjahjo saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/1/2016).
Selain untuk menegaskan makna pilkada serentak, menurut Tjahjo, percepatan kepala daerah definitif untuk memastikan pembangunan dapat berjalan efektif.
Tjahjo juga mempertimbangkan pelaksana tugas kepala daerah jika terlalu lama menjabat, dinilai sangat mengganggu keputusan politik pembangunan di daerah.
Kemudian, pelantikan yang tidak terlalu lama juga untuk menciptakan tata kelola pemerintaha yang lebih efisien, agar percepatan pembangunan, seperti saat dibutuhkan perubahan APBD daerah, dapat dilakukan secepatnya.
"Semakin cepat akan semakin baik. Saya harapkan MK juga mempercepat proses sengketa," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.