JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah penggeledahan ruang kerja tiga anggota DPR oleh KPK diprotes. Selain soal pengawalan anggota Brimob bersenjata api laras panjang, internal DPR juga mempermasalahkan surat penggeledahan.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/1/2016), menyampaikan hasil keputusan rapat pimpinan DPR yang mencatat ada delapan kesalahan KPK dalam penggeledahan tersebut.
Salah satunya, dalam menggeledah ruang kerja Budi Suprianto (Fraksi Golkar) dan Yudi Widiana (Fraksi PKS), penyidik KPK tak memiliki surat penggeledahan.
Menurut pihak DPR, surat yang ditunjukkan penyidik KPK hanya untuk penggeledahan ruangan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.
"Surat tugas penggeledahan menuliskan, atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan," demikian bunyi poin pertama hasil keputusan rapat tersebut. (baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti.
"Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya surat penggeledahan, tidak menyebut nama orang yang digeledah," ujar Yuyuk, Sabtu malam.
Yuyuk menambahkan, penyidik KPK saat itu sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyidikan. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)
Pada Jumat (15/1/2016) jam 10.10 WIB sebelum melakukan penggeledahan, semua surat tersebut telah ditunjukkan kepada staf Biro Hukum DPR, staf Sekjen DPR dan sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adapun terkait Brimob bersenjata api yang turut dibawa oleh KPK, Yuyuk menjelaskan, mereka bertugas mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari risiko dari luar.
"Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," imbuh Yuyuk. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)
"Penggunaan kekuatan pengamanan tersebut juga digunakan oleh penegak hukum lain dalam pelakaanaan penggeledahan," sambungnya.
Yuyuk menegaskan, selama proses penggeledahan di DPR, penyidik KPK juga didampingi Biro Hukum DPR dan Kepala Pengamanan dalam Gedung DPR. (baca: Soal Protes Fahri Hamzah, Kapolri Sebut Polri Hanya Bantu KPK Sesuai Permintaan)
Adapun terkait kesalahan penulisan surat penggeledahan yang seharusnya "Januari", tetapi tertulis "Jakarta", Yuyuk mengatakan bahwa tidak ada kesalahan penulisan dalam surat asli.
"Dokumen aslinya benar Januari," ujarnya.