Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Jabar Minta Partai Pecat Kader yang Ditangkap Tangan KPK

Kompas.com - 14/01/2016, 20:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPD PDI-P Jawa Barat turut menyesalkan atas ditangkapnya anggota DPR RI Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fraksi PDI-P Jabar meminta partai bertindak tegas.

"Sejak 3 minggu lalu seluruh kader PDI-P sudah diberikan arahan oleh Sekjen PDIP Hasto, agar tidak korupsi dan tidak melanggar hukum. Apabila kedapatan melakukan korupsi sanksinya pemecatan oleh partai," ujar Waras dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016).

Waras menambahkan, konsensus anti-korupsi tidak hanya digelorakan saat ini saja. Sejak dulu, dia mengaku partainya mendukung langkah pemberantasan praktek korupsi.

"Dengan kejadian semalam, kami dari Fraksi PDI-P Jabar meminta partai memberikan sanksi tegas dan maksimal kepada anggota DPR RI asal Fraksi PDI-P tersebut," kata Waras.

"Saat Rakernas kemarin, Ketua Umum PDI-P Ibu Mega pun menekankan hal yang sama, bahwa korupsi harus diberantas," ujarnya.

Sikap tegas partai ini, menurut Waras, harus juga disikapi seluruh kader PDI-P, baik di dalam lembaga legislatif atau pun eksekutif agar tidak melakukan praktik korupsi.

"Bagi kader di daerah yang berada di lembaga legislatif agar bekerja dengan baik, dan tidak melakukan korupsi," ucap dia.

KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (13/1/2016) malam.

Selain anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menangkap tiga orang dari pihak swasta dan dua sopir dalam operasi tersebut.

"KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam OTT hari Rabu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Agus mengatakan, tiga pihak swasta yang ditangkap tangan adalah Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. Sementara dua orang lainnya merupakan sopir.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Damayanti, Dessy, Julia, dan Abdul sebagai tersangka. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap KPK dilepaskan karena tidak melekat unsur pidana pada mereka.

Agus mengatakan, dalam kasus ini, Damayanti, Julia, dan Dessy berperan sebagai pihak penerima. Sementara Abdul selaku pihak pemberi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com