Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono, menuturkan, kesaksian tersebut diperlukan lantaran Kalla menjabat Wakil Presiden saat Jero Wacik menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI.
"Pak JK akan menyampaikan beberapa hal waktu beliau sebagai Wapres di KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) I saat Pak JW (Jero Wacik) selaku Menbudpar dan posisi beliau juga sekarang ini," ujar Sugiyono saat dihubungi, Kamis pagi.
Terkait kepastian substansi keterangan yang akan diberikan Kalla, lanjut Sugiyono, pihaknya baru akan mengonfirmasi Kalla pagi ini.
Sementara itu, menjelang kesaksian Kalla, lokasi persidangan akan disterilkan sejak pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Kalla dijadwalkan bersaksi pada pukul 10.00 WIB.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebelumnya meminta Kalla dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima hadiah selama menjabat sebagai menteri.
Kalla pun menyanggupi permintaan Jero itu.
Dalam perkara ini, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan.
Yang pertama, merugikan keuangan negara dari dana operasional menteri (DOM) sebagai Menbudpar. Kerugian itu sebesar Rp 10,59 miliar dan Rp 8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua, Jero menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.