Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Gafatar, MUI Gunakan 10 Kriteria Aliran Sesat

Kompas.com - 13/01/2016, 13:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia menggunakan 10 kriteria aliran sesat dalam mengkaji organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Jika melanggar satu kriteria saja, maka MUI akan mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar merupakan organisasi yang beraliran sesat.

"Kalau satu kriteria saja sudah dilanggar, sudah pasti sesat," kata ketua Komisi Kajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Utang belum mau mengungkapkan apakah saat ini sudah ditemukan salah satu kriteria yang dilanggar oleh Gafatar.

Namun, kata Utang, MUI menemukan bahwa dalam susunan organisasi Gafatar tercatat ada nama Ahmad Musadeq selaku pembina.

Musadeq sendiri adalah mantan Ketua Umum Al Qiyadah Islamiyah yang sebelumnya sudah dinyatakan sesat oleh MUI.

"Al Qiyadah Islamiyah itu tahun 2001 menyebutkan Musadeq putra Nabi Muhammad. Apakah di Gafatar sama, itu juga harus dibuktikan," ucap dia.

Utang menargetkan kajian bisa selesai pada akhir bulan ini. Setelah selesai, kajian akan disampaikan kepada pimpinan MUI dan dikeluarkan fatwanya oleh Komisi Fatwa.

Berikut 10 kriteria aliran sesat yang digunakan MUI dalam mengkaji organisasi Gafatar:
1. Ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar'i (Al Qur'an dan As Sunah) 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an
4. Ingkar terhadap otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an
5. Menafsirkan Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Ingkar atas kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Ingkar terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com