Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Perekrut Dokter Rica Ajak Korban Buka Usaha

Kompas.com - 13/01/2016, 13:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang laki-laki berinisial V dan istrinya yang berinisial E sebagai tersangka karena membawa pergi dr Rica Tri Handayani, beberapa waktu lalu.

V dan E diketahui melakukan tipu muslihat dengan membawa Rica. Korban diiming-imingi kesempatan untuk membuka usaha hingga akhirnya memutuskan meninggalkan suaminya.

"Katanya mau diajak usaha baru-lah, apa-lah. Padahal, dr Rica dari sisi ekonomi sudah lebih," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2016). 

Polisi sudah menetapkan V dan E sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (3) tentang membawa pergi wanita melalui tipu muslihat. Keduanya pun diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. 


(Baca: Sejak Dokter Rica Ditemukan, Polda DIY Kebanjiran Laporan Orang Hilang)

Salah satu alat bukti yang diamankan polisi dari suami istri yang juga sepupu dari dr Rica adalah kartu ATM dr Rica. Berdasarkan keterangan, kartu ATM itu diambil dari Rica dengan tipu daya.

Sebelumnya, Polda DIY berhasil menemukan dr Rica bersama tiga warga Boyolali di Bandara Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Di lokasi yang sama, Polda DIY juga berhasil meringkus dua orang berinisial V dan E yang diduga merupakan perekrut dr Rica dan tiga orang lainnya itu.

Rica dilaporkan pergi dari rumah sejak 30 Desember 2015. Polisi menerima kabar kepergian Rica dan putranya berdasarkan laporan yang dibuat oleh suami Rica, Aditya Akbar Wicaksono, pada tanggal 31 Desember 2015.

Kompas TV Polda Tetapkan Tersangka Gafatar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com