V dan E diketahui melakukan tipu muslihat dengan membawa Rica. Korban diiming-imingi kesempatan untuk membuka usaha hingga akhirnya memutuskan meninggalkan suaminya.
"Katanya mau diajak usaha baru-lah, apa-lah. Padahal, dr Rica dari sisi ekonomi sudah lebih," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Polisi sudah menetapkan V dan E sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (3) tentang membawa pergi wanita melalui tipu muslihat. Keduanya pun diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Salah satu alat bukti yang diamankan polisi dari suami istri yang juga sepupu dari dr Rica adalah kartu ATM dr Rica. Berdasarkan keterangan, kartu ATM itu diambil dari Rica dengan tipu daya.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil menemukan dr Rica bersama tiga warga Boyolali di Bandara Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Di lokasi yang sama, Polda DIY juga berhasil meringkus dua orang berinisial V dan E yang diduga merupakan perekrut dr Rica dan tiga orang lainnya itu.
Rica dilaporkan pergi dari rumah sejak 30 Desember 2015. Polisi menerima kabar kepergian Rica dan putranya berdasarkan laporan yang dibuat oleh suami Rica, Aditya Akbar Wicaksono, pada tanggal 31 Desember 2015.