Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mengikuti sejumlah fakta baru yang muncul dalam persidangan untuk penyidikan baru.
"KPK selalu mengikuti ada bukti baru, ada fakta baru. Itu akan jadi petunjuk untuk melangkah," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Dalam putusan hakim, Suryadharma disebut melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bersama-sama dengan pihak lain.
Mereka adalah anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar, anggota Komisi VI Fraksi PPP Mukhlisin, mantan Staf Khusus Suryadharma, Ermalena Muslim Hasbullah, dan ajudan istri Suryadharma, Mulyana Acim.
(Baca: Suryadharma Ali Divonis 5 Tahun Penjara)
Agus mengatakan, KPK tidak mengabaikan adanya pengungkapan para saksi dan terdakwa dalam persidangan.
"Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku itu selalu kita ikuti," kata Agus.
Hakim menjatuhkan vonis enam tahun terhadap Suryadharma, sementara jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Atas putusan tersebut, KPK akan mengajukan banding.
Majelis Hakim menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.
Dengan demikian, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.
(Baca: KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Suryadharma)
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Suryadharma mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
(Baca: Politisi PPP Ini Sebut Pimpinan Komisi VIII DPR Pernah Peras Suryadharma)
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kakbah dari Cholid.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.