Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Suryadharma Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 11/01/2016, 22:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berniat mengajukan banding setelah mendengar vonis yang diajukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

"Berikan saya kesempatan untuk pikir-pikir bersama penasihat hukum saya, maka langkah hukum apa yang akan saya lakukan ke depan. Beri kami kesempatan," ujar Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2016) malam.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Suryadharma dan jaksa diberikan waktu selama sepekan untuk menyerahkan nota banding.

Suryadharma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lebih ringan

Vonis Suryadharma lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.

Hakim menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.

Dengan demikian, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara tersebut.

"Jika harta bendanya tidak menculupi menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara dua tahun," kata hakim Aswijon.

Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Suryadharma mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tidak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com