Dalam kasus ini, Lino telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hingga saat ini sudah memanggil 10 saksi yang sebagian besar berasal dari Pelindo II.
"Sampai saat ini pemanggilan (RJ Lino) belum ada rencana. Karena penyidik masih fokus ke saksi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Senin (11/1/2016).
"Penyidik ingin mendalami detil kronologi pengadaan QCC," kata dia.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan tidak memiliki tenggang waktu sehingga KPK tak akan terburu-buru memanggil RJ Lino.
"Prinsipnya gini, proses penyidikan KPK tidak mengejar pengakuan dari tersangka," kata Priharsa.
Pada hari ini, KPK memeriksa mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Selain Ferialdy, KPK juga memeriksa Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Robi Candra dan pegawai PT Pelindo II bernama Teguh Pramono, sebagai saksi untuk perkara ini.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.