Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Toga, Juru Bicara, hingga Foto...

Kompas.com - 10/01/2016, 07:57 WIB

"Saudara siapa? Mengapa tidak memakai toga?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman saat menegur advokat Darisalum Telaumbanua. Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada, Kamis (8/1), di Mahkamah Konstitusi, Darisalum hanya berkemeja lengan panjang tanpa toga advokat.

Minta maaf Yang Mulia. Toga sebenarnya ada, tetapi sedang dipinjam teman," jawab Darisalum. Alhasil, hanya Darisalum yang kali itu bersidang tanpa toga.

Meskipun wajah Anwar tidak terlalu cerah, Darisalum tetap diperbolehkan mendampingi pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua dalam sengketa hasil Pilkada Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Anwar juga menegur seorang laki-laki tanpa toga yang duduk di kursi barisan terdepan. Ketika ditanya, laki-laki itu mengaku sebagai juru bicara dari salah seorang pemohon.

"Saudara ingat, ya, tidak ada juru bicara di persidangan MK. Yang ada itu kuasa hukum! Silakan duduk di belakang," kata Anwar.

Gedung MK hari-hari ini begitu berwibawa. Para pemohon dari 145 permohonan perselisihan hasil pilkada patuh mengikuti persidangan.

Di sisi lain, mereka sangat berharap hakim konstitusi bertindak adil demi masa depan pemohon dan warga di daerah.

Tiga lapis "metal detector" dari serambi hingga ruang sidang makin mendukung kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Pasti ada sedikit kegentaran untuk berbuat hal-hal negatif. MK juga dijaga 852 orang anggota kepolisian yang disebar dalam tiga ring pengamanan.

Bicara soal kewibawaan, Ketua MK Arief Hidayat tidak pernah lelah menghidupkan kewibawaan lembaganya yang kali ini mengemban tugas sebagai pemutus perselisihan sengketa pilkada.

"Semua (urusan terkait penyelesaian sengketa pilkada) harus lewat pintu pendaftaran," ujarnya.

"Kita harus menjaga bersama supaya proses penyelesaian sengketa ini benar. Jangan ada (penyelesaian) dari seorang hakim, jangan pula percaya (info dari) petugas MK. Jika ada perubahan (permohonan), hanya boleh redaksional dan tak mengubah dalil serta substansi. Sampaikan bukti tambahan sekarang dan langsung disahkan. Di luar itu, tidak ada bukti-bukti lain," kata Arief.

Tenggang waktu

Sebelum sampai ke perdebatan pokok perkara, ada banyak hal teknis yang dibahas di dalam sidang pendahuluan.

Di antaranya soal tenggang waktu pengajuan permohonan yang berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 157 Ayat 5 UU No 8 Tahun 2015 hanya dapat diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com