Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damaikan Romahurmuziy dan Djan Faridz, Internal PPP Juga Wacanakan Muktamar Kembali

Kompas.com - 06/01/2016, 15:11 WIB
MEDAN, KOMPAS.com — Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewacanakan untuk pelaksanaan muktamar kembali yang mengikutkan kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz untuk menyelesaikan konflik internal.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Fadly Nursal, mengatakan, muktamar kembali itu dinilai sebagai solusi yang paling memungkinkan untuk menyatukan semua kader.

"Malah, itu menjadi 'perfect solution' (solusi yang sempurna) yang dapat dilakukan," katanya di Medan, Selasa (5/1/2016).

Menurut dia, mayoritas kader yang berada di kubu Romahurmuziy ingin konflik internal tersebut segera berakhir sehingga mewacanakan muktamar kembali.

Fadly berharap keinginan serupa juga dimiliki kubu Djan Faridz agar konflik yang telah menyita waktu dan tenaga tersebut dapat segera berakhir.

Solusi yang ditempuh selama ini, baik melalui jalur hukum maupun legalitas pemerintah, dinilai belum mampu menyatukan PPP.

Karena itu, muktamar yang melibatkan kedua kubu dinilai sangat penting sehingga PPP dapat menyatukan kekuatan dalam memerankan fungsi sebagai parpol berasaskan Islam.

"Format (muktamar)-nya seperti apa, formulanya seperti apa, sepakat dulu supaya lahir satu PPP," kata mantan Ketua DPW PPP Sumut itu.

Didukung para senior PPP

Untuk menyosialisasikan wacana itu, dia juga mengharapkan dukungan senior PPP, seperti Hamzah Haz, Bachtiar Chamsyah, Zarkasih Nur, Yudo Paripurno, dan Aisyah Amini.

Peranan senior PPP untuk menyosialisasikan muktamar kembali tersebut diperlukan karena memiliki potensi gesekan dan kepentingan politik lebih kecil.

Dari dialog yang dilakukan selama ini, tanpa diduga, para senior PPP juga memiliki niat yang sama untuk menyatukan semua kader parpol berlambang Kabah itu.

"Solusi hukum tidak kelar, solusi legalitas pemerintah juga tidak diterima teman-teman. Jadi, muktamar itu solusi yang paling tepat," kata anggota DPR RI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com