Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Serentak

Kompas.com - 06/01/2016, 10:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) mulai Kamis (7/1/2016). Sidang akan digelar tiga hari pada tanggal 7, 8 dan 11 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, panggilan sidang telah dilayangkan sebagian pada Selasa (5/1/2016), dan sebagian lagi diserahkan hari ini kepada pemohon.

Terkait jadwal sidang, menurut Fajar, disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan efektivitas.

Secara umum, jadwal sidang tersebut dibagi dengan basis provinsi dan diupayakan kabupaten/kota dalam satu provinsi bersidang pada hari yang sama.

"Dengan demikian, kalau ada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi yang hadir bisa efektif mengikuti seluruh sidang," ujar Fajar melalui pesan singkat, Rabu (4/1/2016).

Terkait pengamanan, Fajar menambahkan, MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terutama untuk pengamanan selama persidangan sengketa pilkada. Termasuk antisipasi jika ada pergerakan massa pendukung.

Selain itu, pengamanan juga disiagakan di 43 lokasi tempat diadakannya video conference jika dilakukan persidangan jarak jauh. Adapun jadwal sidang sudah dapat diakses di situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, pada sidang pendahuluan pemohon akan diminta untuk menyampaikan permohonan secara lisan.

Kemudian pada 12 sampai 14 Januari, pihak termohon dan terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan serta jawabannya atas permohonan pemohon.

"KPU menyampaikan, pasangan yang digugat juga bisa menyampaikan kalau dia mau. Bisa saja hanya KPU yang menyampaikan keterangan," kata Arief.

Setelah itu, kata Arief, akan diadakan rapat permusyawaratan hakim pada 15 Januari. Pada rapat tersebut, dari 147 perkara akan dipilah mana yang akan dilanjutkan dan mana yang akan didismissal.

Sementara itu, tahap selanjutnya adalah melakukan rapat-rapat internal untuk finalisasi. Berikutnya, akan dilakukan sidang pleno dimana MK akan mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan terkait putusan dismissal.

"Jadi, sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, perkara jni diteruskan atau berhenti sampai situ," imbuh Arief.

Arief menambahkan, persidangan perkara akan terus dilakukan hingga 7 Maret. Namun, tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut.

"Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, ya kita akan segera selesaikan. Tidak menunggu-nunggu batas waktu 45 hari," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan terkait jangka waktu penyelesaian perkara PHP dijelaskan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan. Dimana 45 hari tersebut dimaknai sebagai 45 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com