Hal itu menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menilai pembakaran hutan bukan tindakan perusakan lingkungan.
"Anda bisa lihat pertimbangan hakim, dan saya tidak ikut campur. Tapi persoalannya memang diperlukan pemahaman semua pihak, di sinilah diperlukan kesaaman pola pikir, sikap, dan tindakan antar sesama penegak hukum," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Menurut Prasetyo, kesamaan persepsi terhadap dampak kebakaran hutan yang merusak seharusnya terjadi tidak hanya pada penyelidik, penyidik, dan penuntut, tetapi juga para hakim yang memutus perkara terkait.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terus menuai kritik.
Pertimbangan majelis hakim—kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia—dinilai sebagai argumen yang tak masuk akal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.