"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk diperiksa Rabu besok," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya, Senin (4/1/2016).
Agung mengatakan, Lino masih diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013.
Jika memenuhi panggilan penyidik pada Rabu besok, berarti Lino sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.
(Baca: Jadi Tersangka, RJ Lino Dicegah Bepergian ke Luar Negeri )
Saat ditanya apakah status Lino mungkin meningkat sebagai tersangka, Agung enggan mengomentarinya.
"Besok saja boleh tanya ke yang bersangkutan (Lino)," ujar Agung.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang membenarkan panggilan tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan apakah kliennya memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Hari ini akan ada rapat, apakah (Lino) hadir atau tidak," ujar Rudi.
(Baca: RJ Lino: Proyek "Crane" itu Sesuai Aturan)
Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan itu diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.
Penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Di sisi lain, Lino membantah semua tuduhan itu. Dia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Meski masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino tersandung kasus lain di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengadaan Quay Crane Container (QCC). Di KPK, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.