Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Putusan MA dan Hasil Muktamar ke Kemenkumham

Kompas.com - 04/01/2016, 12:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung dan hasil Muktamar PPP di Jakarta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan berkas tersebut sekaligus mendesak Kemenkumham untuk segera menjalankan putusan MA.

"Kami sudah menyerahkan, terserah Menkumham mau melegalkan kita atau tidak, itu urusan mereka. Jika diabaikan, berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA," ujar Dimyati saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Dimyati, jika sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara, Menkumham memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjalankan putusan MA.

Dimyati memperkirakan waktu tiga bulan tersebut akan habis pada 15 Januari 2016.

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 31 Desember 2015, Kemenkumham melalui Dirjen AHU meminta kepada pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta untuk melengkapi beberapa dokumen administrasi.

Beberapa di antaranya ialah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi sengketa partai, berita acara, serta daftar hadir Muktamar Jakarta.

Meski demikian, menurut Dimyati, kelengkapan administrasi tersebut dengan sendirinya tidak lagi diperlukan karena sudah ada putusan MA tentang PPP.

Pertama, MA meminta Menkumham untuk mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Kemudian, MA juga telah mengakui bahwa kepengurusan hasil Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Kita hanya ingin ada iktikad baik Kemenkumham, jangan sampai mengintervensi PPP yang sudah putus. Nah, kalau mau tanya kepengurusan yang mana, hari ini kita akan jawab," kata Dimyati.

Sebelumnya, terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Menkumham Yasonna H Laoly mencabut surat keputusan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Namun, Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. (Baca: SK Menkumham Belum Sahkan Pengurus Golkar Kubu Aburizal Bakrie)

Adapun kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 sudah habis masa waktunya pada 31 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com