JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri telah mengirim tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) untuk memeriksa ada tidaknya dugaan kesalahan prosedur pada AKBP Albert Neno.
Albert dan jajarannya menggerebek sekaligus menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT pada 25 Desember 2015.
Aksi itu berakhir seteru dengan salah seorang Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry.
"Kami sudah kirim tim dari Propam untuk mengecek, sebenarnya kasus itu bagaimana," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Senin (4/1/2016).
Badrodin enggan menanggapi apakah proses hukum yang dilakukan Albert dan jajarannya sudah sesuai prosedur atau sebaliknya. Dia memilih untuk menunggu laporan lengkap dari tim Propam.
"Saya belum tahu apa benar sudah ada atau belum itu laporannya, termasuk apakah itu sudah diserahkan Bareskrim atau belum, saya cek nanti," ujar dia.
Sementara, terkait laporan Albert terhadap Herman yang disebut Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya sudah diserahkan ke Bareskrim Polri, Badrodin mengaku belum mengetahuinya.
Sebelumnya, Albert yang menjabat Kasubdit III Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta jajarannya menggerebek dan menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, 25 Desember 2015.
Aksi Albert menuai protes dari salah satu Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry.
Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu penggerebekan dan penyitaan itu. Herman pun langsung menelpon Albert dan mengajak bertemu di salah satu hotel. Namun, Albert menolaknya.
Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.