Menurut dia, langkah ini sengaja dilakukan pemerintah untuk menghancurkan Partai Golkar.
"Kendati akhirnya SK kepengurusan Munas Ancol telah dicabut, namun tampaknya pemerintah cenderung memelihara konflik di internal partai Golkar dengan belum diterbitkannya SK kepengurusan hasil Munas Bali hingga saat ini," kata Bambang, Jumat (1/1/2016).
Bambang menilai, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutuskan bahwa penyelenggaraan Munas itu sah secara hukum.
"Sikap pemerintah makin terlihat secara sengaja mempersulit legalitas kepengurusan parta Golkar hasil Munas Bali 2014-2019," ujarnya.
Yasonna sebelumnya mengeluarkan SK baru terkait kepengurusan Partai Golkar, tertanggal 30 Desember 2015 dengan Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015.
Ada tiga keputusan yang terdapat di dalam SK tersebut. Pertama, mencabut SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret, yang menjadi legitimasi bagi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Kedua, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketiga, apabila pada kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka perbaikan akan diadakan sebagaimana mestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.