Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: Draf Revisi UU ITE Bungkam Kritik Publik

Kompas.com - 30/12/2015, 12:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi mengajukan draf rancangan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Draf revisi UU tersebut masih memuat pemidanaan yang hukumannya lebih berat dibandingkan UU KUHP.

Salah satunya ada pada pasal 27ayat 3 yang mengatur soal pencemaran nama baik.

"Akhirnya pasal 27 ayat 3 tetap ada dalam draf revisi. Padahal, kami dari awal sudah bersuara agar pemerintah tidak lagi memasukan duplikasi pasal yang ada di KUHP ke dalam ITE," ujar Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Selasa (29/12/2015).

Asep mengungkapkan, sejak diterapkan, pasal pencemaran nama baik pada UU ITE telah menimbulkan banyak "korban".

Setidaknya, ada 134 kasus yang menjerat sejumlah orang dengan pasal tersebut.

Pemahaman aparat penegak hukum yang tak bisa membedakan ruang privat dan publik dianggap semakin memperparah penggunaan pasal karet itu.

"Di dalam penjelasan Undang-undang ini, tidak ada pembedaan mana yang di sarana publik dan privat, sehingga semuanya sama rata," ujar Asep.

Dengan penyamarataan ruang privat dan publik, tidak jarang sejumlah kasus ditemukan LBH Pers. Ia mencontohkan, ada warga yang dijerat pidana hanya karena percakapannya pada sebuah grup chat Line.

Yang paling terkenal, kasus Prita Mulyasari yang dijerat pidana karena e-mail yang sebenarnya dia tujukan kepada saudara dan pihak rumah sakit tersebar di jaringan mailing list.

Pembungkaman

Draf revisi UU ITE pemerintah juga dinilai menurunkan ancaman pidana yang tertera pada pasal 45 ayat 1.

Jika sebelumnya setiap orang yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik akan dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun, kini diturunkan menjadi 4 tahun.

Menurut Asep, tujuan dari pemerintah menurunkan pidana itu agar selama proses penyidikan aparat penegak hukum tidak menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Namun, keringanan hukuman ini dianggap tidak signfikan. Pasalnya, di dalam UU KUHP juga tercantum pidana pencemaran nama baik yang lebih ringan dibandingkan UU ITE yakni 9 bulan.

"Di dalam UU KUHP bahkan ada klasifikasi pencemaran nama baik, sementara di ITE tidak," kata Asep.

Selain itu, Asep menyebutkan, pada draf UU ITE tidak lagi ada syarat penegak hukum mendapatkan izin pengadilan dalam menahan seseorang.

"Jadi lebih mudah menangkap orang dengan tuduhan pasal ITE. Draft Ini adalah upaya pembungkaman kritik-kritik publik," ungkap dia.

Draf ini sudah resmi diserahkan kepada DPR. Para aktivis pemantau revisi UU ITE berharap agar DPR berhati-hati dalam membahas pasal-pasal yang dianggap bisa merusak kebebasan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com