Uang yang diserahkan Evy ditujukan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang saat itu diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Terdakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Patrice Rio Capella," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Kronologi
Kasus bermula saat munculnya surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
Dalam surat panggilan itu, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka.
Gatot menduga, munculnya penyelidikan tersebut akibat hubungannya yang tidak harmonis dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang merupakan Ketua DPC Partai Nasdem di Medan.
Evy mendapat masukan dari anak buah Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah, untuk melakukan islah dengan cara pendekatan partai.
Evy kemudian melakukan komunikasi dengan pengacara magang di kantor Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, yang merupakan teman lama Rio.
Beberapa waktu kemudian, Kaligis meminta Rio untuk menjembatani islah antara Gatot dengan Erry.
Sekitar awal April 2015, Rio bertemu dengan Gatot dan membahas penyelidikan di Kejaksaan Agung. Gatot menduga dirinya jadi korban politisasi.
Dalam kesempatan itu, Rio menyampaikan bahwa dia salah satu kandidat jaksa agung, namun H.M Prasetyo yang terpilih.
"Hal ini menguatkan keyakinan terdakwa I (Gatot) bahwa Patrice Rio Cacoella bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung," kata jaksa.
Pada awal Mei 2015, Rio meminta uang kepada Gatot dan Evy melalui Sisca dengan menyatakan, "Minta ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus, memangnya kegiatan sosial? Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh sis".
Kalimat Rio tersebut ditangkap Sisca sebagai permintaan uang. Sisca pun menyampaikannya kepada Iwan untuk diteruskan kepada Evy.
Gatot dan Evy pun menyerahkan Rp 200 juta kepada Rio setelah dilakukan islah antara Gatot dan Erry di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Dari uang tersebut, Rio memberi Sisca sebesar Rp 50 juta.
Pada 22 Mei 2015, Rio dan Sisca bertemu dengan Evy. Dalam pertemuan itu Evy meminta Rio mengamankan posisi Gatot selaku orang nomor satu di Sumatera Utara.
"Atas permintaan terdakwa II (Evy) dimaksud Rio menyampaukan akan menjalin komunikasi dengan Kejaksan Agung setah kembaki dari umroh dan juga menyampaikan kepada terdakwa II bahwa semenjak islah, semua pihak menjadi cooling down," kata jaksa.
Setelah itu, Rio ditegur oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh karena bertemu dengan Evy.
Karena hal tersebut, Rio meminta Sisca agar Gatot dan Evy menyatakan tidak pernah bertemu dengan Rio. Dia juga berupaya mengembalikan uang dari Evy.
Setelah adanya kasus tangkap tangan M Yagari Bhastara, anak buah Kaligis, Rio meminta Sisca mengaku bahwa uang dari Evy tidak pernah dia diterima.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.