JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Penetapan itu didasarkan pada tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia.
Kongres perempuan itu adalah buah dari semangat perjuangan yang muncul setelah peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Peristiwa itu kemudian memecut kaum perempuan untuk sama-sama memperjuangkan kemerdekaan.
Namun, Komisioner Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Masruchah, menilai dari periode 1928 hingga saat ini belum ada perubahan signifikan terkait persoalan-persoalan perempuan.
Persoalan tersebut di antaranya soal poligami, angka kematian ibu melahirkan, rendahnya pendidikan perempuan, hingga akses ekonomi.
Ia menilai, kesenjangan antara kehidupan perempuan dan laki-laki juga masih jauh dari kesetaraan.
"Realitasnya, di masyarakat ini kehidupan perempuan dan kehidupan laki-laki masih jauh. Artinya budaya patriarki masih tinggi," ujar Masruchah saat dihubungi, Selasa (22/12/2015) siang.
Ia juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Undang-undang tersebut telah berumur puluhan tahun namun, menurut Masruchah, diskriminasi terhadap perempuan masih tinggi.
Masruchah menilai, sejumlah kebijakan terkait kaum perempuan masih belum optimal dan diimplementasikan baik-baik, salah satunya adalah Undang-Undang 7/1984 tersebut.
Padahal, kata dia, saat ini sudah banyak kebijakan-kebijakan pro kaum perempuan, contoh lainnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia menambahkan, untuk mendukung kesejahteraan dan kesetaraan gender, pemerintahan Joko Widodo sesungguhnya dapat mengintegrasikan poin-poin dalam Nawacita dan mensinergiskan lembaga-lembaga negara.
"Termasuk persoalan-persoalan perempuan yang selama ini masih over diskriminasi. Artinya, bagaimana untuk menghapus diskriminasinya, ada ruang-ruang afirmasi," tutur Masruchah.
"Ini kan soal bagaimana di tingkat perencanaan, di tingkat perspektif para penyelenggaraan negara. Ketika penyelenggara negara punya perspektif kesetaraan, masyarakat bisa ikut terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan yang ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.