Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tidak Bisa Tindak Ojek "Online"

Kompas.com - 18/12/2015, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyurati Polri sejak tiga bulan silam.

Kemenhub meminta Polri menertibkan dan menindak angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Grab Bike, Blue-Jek, Lady-Jek, dan Uber Taksi.

Saat dikirimi surat tersebut, Kapolri langsung menembuskannya ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun, setelah dianalisis dan dievaluasi, Polri hanya dapat menindak angkutan roda empat berbasis aplikasi.

"Yang ojek tidak bisa kami tindak setelah memperhitungkan dampak sosialnya karena itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Menurut Badrodin, saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojek. Bahkan, warga menilai, ojek berbasis aplikasi menjadi alat transportasi yang murah untuk rakyat.

"Bisa menjangkau gang-gang, bahkan kini kalau mau beli martabak saja bisa pakai ojek itu," tutur Badrodin.

Kemudahan-kemudahan yang dirasakan masyarakat seperti itulah, lanjut Badrodin, yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Polri untuk tidak menindak Go-Jek dan sejenisnya.

Polri tidak mau jika penindakan terhadap Go-Jek dan sejenisnya malah akan menimbulkan gelombang protes yang merugikan dari publik.

Adapun yang dapat dilakukan Polri saat ini, lanjut Badrodin, adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan roda dua tidak didesain untuk mengangkut orang, apalagi sampai memungut biaya.

Selain itu, layanan Go-Jek dan sejenisnya juga dianggap tidak memenuhi faktor keamanan serta keselamatan lantaran tidak dilengkapi asuransi kecelakaan dan jiwa.

"Akhirnya, itulah yang kami sepakati. Kami cari solusinya. Kecuali ojek-ojek itu melanggar hukum lalu lintas, baru kami tindak," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa ojek atau alat transportasi umum berbasis layanan aplikasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kemenhub: Apa Pun Namanya, Go-Jek, Grab-Bike Dilarang Beroperasi)

Jonan meminta kepada Kepala Polri agar melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com