"Kan ada pertimbangan fakta persidangan di sana yang sudah dibacakan sekian anggota. Itu dasarnya nanti. Itu satu nafas itu. Itu batang tubuhnya," kata Junimart.
Namun hal berlawanan disampaikan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.
Menurut Dasco, putusan MKD terhadap kasus Novanto hanya lah yang dibacakan oleh Surahman dalam sidang putusan. Putusan itu, tidak bisa ditafsirkan berbeda.
"Tidak ada (soal pelanggaran kode etik dalam putusan itu). Karena sebelum putusan suratnya sudah masuk. Objek yang diadili sudah tidak ada," ucap Dasco.
Anggota MKD Syarifudin Sudding dari Fraksi Hanura menyampaikan hal yang serupa dengan Dasco.
Menurut dia, anggota MKD memang sepakat untuk tidak menjatuhkan sanksi kembali kepada Novanto karena mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Sebab, Novanto sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Dari sisi kemanusiaan, jangan lah kita sebagai orang timur orang sudah jatuh, mau kita buat dia tertimpa tangga lagi," ucap dia.
(Baca: Sudding: Setya Novanto ibarat Orang yang Jatuh Tertimpa Tangga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.