Partisipasi
Kendati gerakan sosial di media sosial mengalami pasang-surut, tidak berarti keterlibatan publik di media sosial bisa dikecilkan, dianggap artifisial dan tak terdampak.
Media sosial sebagai wadah partisipasi publik merupakan sebuah keniscayaan di era digital.
Sebagai sebuah alat, media sosial punya potensi luar biasa untuk membangun demokrasi deliberatif dengan menginklusi sebanyak-banyaknya warga untuk aktif terlibat dalam berbagai kebijakan publik.
Apalagi pertumbuhan pengguna internet di Indonesia amat tinggi. Layanan analisis statistik media sosial Statista.com memprediksi pengguna internet di Indonesia mencapai 133,5 juta jiwa di tahun 2019.
Di tahun yang sama diperkirakan ada 105,1 juta pengguna Facebook, dan 22,8 juta pengguna aktif Twitter. Artinya, ini merupakan peluang yang amat besar.
Direktur Komunikasi Change.org Desmarita Murni optimistis penggunaan media sosial untuk partisipasi politik, termasuk gerakan sosial daring, akan terus berkembang di Indonesia.
Dia mencontohkan, pada pertengahan 2012, baru ada 8.000 pengguna petisi daring Change.org di Indonesia. Sementara pada Oktober 2015, sudah ada 1,5 juta pengguna di Indonesia.
"Hanya saja, dunia digital (Indonesia) memang berkembang belum lama. Masih banyak pengambil kebijakan yang masih baru atau bahkan belum mengenal dunia digital sehingga ada resistensi dan ketidakpercayaan," kata Desmarita.
Ia teringat saat Change.org menyerahkan hasil cetak salah satu petisi daring beberapa waktu lalu, ada seorang pejabat publik nyeletuk "emang berapa hari kalian kerja ngumpulin tanda tangan?"