Tapi, benarkah revisi UU KPK dengan membahas empat hal itu tak melemahkan KPK?
Terkait lembaga pengawas, KPK sebenarnya memiliki lembaga dengan fungsi hampir sama, yaitu penasihat. Namun, karena strukturnya berada di dalam KPK, lembaga ini terkesan tak optimal melakukan pengawasan. Padahal, pada praktiknya penasihat bisa merekomendasikan pembentukan komite etik (yang melibatkan orang luar) jika terjadi pelanggaran.
Terkait pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sendiri, KPK tak mempermasalahkan. Yang bakal menimbulkan resistansi dari KPK adalah izin penyadapan dan pemberian kewenangan SP3.
Upaya mengikis habis korupsi di negeri ini masih panjang. Peta jalan sudah dibuat. Jika revisi UU KPK memang memperkuat pemberantasan korupsi, KPK ke depan bakal semakin mudah mengikuti peta yang sudah dibuat. Tetapi, bagaimana jika sebaliknya? (Khaerudin)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Desember 2015, di halaman 3 dengan judul "Peta Jalan dan Upaya Revisi UU KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.