Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Jalan dan Upaya Revisi UU KPK

Kompas.com - 14/12/2015, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai cukup berhasil sebagai lembaga penegak hukum yang khusus menangani pemberantasan korupsi. Brendan McGloin dari The Risk Advisory, lembaga konsultan manajemen risiko global yang berbasis di Hongkong, bahkan menyebut KPK bisa menjadi role model lembaga sejenis di sejumlah negara.

Sejak didirikan pada 2003, KPK berhasil menyeret sejumlah pejabat, mulai dari anggota DPR, menteri, ketua lembaga negara, hingga puluhan kepala daerah yang korup di negeri ini. Suatu hal yang sebelumnya sulit disentuh oleh penegak hukum lain.

"KPK memiliki kekuatan simbolis yang penting dan telah membantu meningkatkan citra Indonesia," kata McGloin.

Menurut McGloin, independensi KPK-lah yang menjadi salah satu kunci untuk bisa menyeret siapa pun pejabat korup di Indonesia.

Pemberantasan korupsi yang masif menjadikan lembaga anti rasuah itu dimusuhi banyak pihak. Beragam upaya ditempuh untuk melemahkan lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu, mulai dari mengkriminalkan pimpinan atau pegawainya hingga juga dengan berupaya mengubah ketentuan-ketentuan yang menjadikan KPK seperti saat ini.

Pimpinan KPK menyadari tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks. Bukan hanya karena modus operandi korupsi yang semakin canggih dan tak mudah dideteksi, melainkan upaya-upaya melemahkan lembaga tersebut. Upaya-upaya tersebut di antaranya dengan mengurangi kewenangan KPK melalui revisi UU KPK. Tentu saja isu pelemahan KPK melalui revisi UU senantiasa dibantah oleh para pemegang kuasa pembentuk UU.

Tiga kepentingan nasional

Di tengah wacana revisi UU yang berlangsung selama beberapa waktu, KPK lebih fokus membuat peta jalan dan rencana strategis pemberantasan korupsi. Peta jalan itu dibuat dengan mengacu pada rumusan kepentingan nasional yang ada saat ini. Dari situ, KPK kemudian memerinci menjadi rencana strategis lima tahun dan sepuluh tahun.

"Semua dikaitkan dengan yang disebut national interest, kepentingan nasional, yang menjadi fokus pemberantasan korupsi. KPK merumuskan national interest ini dalam tiga hal, Pertama, terkait pendapatan dan pengeluaran negara. Kedua, berkaitan dengan sumber daya alam, bisa pertambangan, bisa hutan. Ketiga, menyangkut infrastruktur yang berkaitan dengan masyarakat banyak. (Kepentingan nasional ketiga) Bisa menyangkut pangan, kesehatan, dan pendidikan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com