Menurut mereka, Sudjanarko yang merupakan lulusan sarjana teknik elektro tidak memenuhi syarat formal calon pimpinan KPK.
"Secara normatif Pasal 29 huruf d, Anda tidak masuk ke dalam persyaratan. Lalu dari makalah yang Anda buat, Anda seakan tidak paham hukum acara, bagaimana Anda menjelaskan?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senin (14/12/2015).
Sesuai Pasal 29 hurud d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, capim KPK harus berijazah hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Sudjanarko mengatakan, meski tak memiliki latar belakang di bidang hukum, namun ia mengaku memiliki pengalaman cukup di bidang hukum dan kegiatan antikorupsi.
Sebelum bekerja di KPK, ia pernah menjadi ketua umum Serikat Pekerja BUMN selama empat tahun.
Saat di KPK, ia mengatakan pernah mendirikan tim pelacak aset. Ia juga bertanggung jawab terhadap mutual assistance dan perjanjian ekstradisi.
Bahkan, ketika penyelidik dan penyidik hendak memeriksa orang di luar negeri, menjadi tugas direktoratnya untuk mendukung kegiatan itu.
"Saya ditunjuk sebagai orang yg bertanggung jawab membuat laporan nasional UNCAC (United Nation Conventions Againts Corruption). Beberapa kegiatan bilateral, itu saya ditujuk sebagai vocal point," jelas Sudjanarko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.