Namun, hingga saat ini belum ada informasi apakah Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Novel.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan bahwa serah terima berkas penyidikan dan tersangka sudah dilakukan pada Kamis (10/12/2015) siang.
"Kalau soal itu (penahanan) ditanyakan ke Kejaksaan," ujar Agus, saat dihubungi, Kamis malam.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku belum menerima laporan terkait pelimpahan tahap kedua tersebut.
Adapun, terkait penahanan Novel, kata Rachmad, akan ditentukan lebih dulu oleh jaksa yang meneliti berkas.
"Soal ditahan atau tidak, itu tergantung jaksa peneliti, nanti seperti apa di sana, baru dlaporkan ke sini," kata Rachmad, saat dihubungi.
Hingga saat ini, kuasa hukum Novel belum juga bisa dikonfirmasi terkait proses pelimpahan berkas tahap kedua.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.