Kedua, perlu ada kemauan politik dari pihak pelapor, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, untuk membuka kasus ini. Rekaman utuh mesti diserahkan kepada MKD dan institusi hukum. Artinya, ini bukan masalah etika semata, melainkan juga pidana.
Ada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencatutan nama yang, seperti diungkap Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dikaitkan dengan Pasal 53 KUHP atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, dibutuhkan kemauan moral dari pihak Freeport untuk membuka kotak persoalan secara obyektif.
Apakah perpanjangan kontrak selama ini melewati proses serupa? Apakah ada tekanan dari penguasa politik dalam pelaksanaan bisnis Freeport di Indonesia selama ini?
Keberanian Freeport adalah pemecah gunung es. Perusahaan-perusahaan lain yang mengalami hal serupa akan punya keberanian membuka aib. Perlahan-lahan penataan bangsa ini akan berjalan. Revolusi mental bisa terwujud di segala lini.
Boni Hargens
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Dalam Cengkeraman Borjuasi".