JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan.
Pembelian tersebut dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.
"Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Jaksa mengatakan, padahal harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya. (baca: Nazaruddin Didakwa Terima Rp 40,37 Miliar untuk Loloskan Proyek)
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.
Dari uang tersebut, Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011 menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Setelah adanya pembelian, Nazar kemudian menjualnya lagi melalui Recapital Securities dan Mandiri Sekuritas.
Nazar juga membeli saham PT Bank Mandiri (Persero) menggunakan anak perusahaan Permai Grup, yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technology Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sekali membeli saham, Nazar mengeluarkan uang sekitar ratusan juta rupiah hingga belasan miliar rupiah.
Saham yang dibeli sejumlah perusahaannya pun dijual kembali sehingga Nazar mendapat keuntungan mencapai belasan miliar rupiah.
Kemudian, Nazar membeli saham PT Krakatau Steel (Persero) menggunakan PT Permai Raya Wisata dan mengatasnamakan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Selain itu, Nazar juga membeli saham PT Bank Negara Indonesia dengan menggunakan PT Permai Raya Wisata. Total saham BNI yang dibelinya sebesar Rp 287.547.563.
"Adapun uang untuk pembelian tersebut bersumber dari hasil penjualan saham PT Krakatau Steel di sub rekening yang sama pada November 2010," kata jaksa.
Saham PT Bank Niaga juga dibeli Nazar menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan melalui CIMB Sekuritas.