BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyebutkan barang bukti dari kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan sudah lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satria Ika Putra di Bengkulu, Kamis (10/12/2015) usai pelimpahan tahap dua berkas-berkas kasus hukum Novel Baswedan.
"Barang bukti senjata, pistol ada tiga, terus berkas-berkas," kata dia.
Bukti-bukti lainnya seperti bukti formil dan materiil, kata Satria, juga sudah lengkap.
Kejari Bengkulu tinggal menunggu kedatangan Novel.
"Ya tinggal menunggu, kalau penahanan belum ada instruksi," ucapnya.
Novel menjadi tersangka penganiayaan tersangka burung walet pada 2004 saat dia menjadi polisi di Bengkulu.
Saat itu, Novel diduga menembak tersangka pencurian sehingga mengalami luka berat.
Hari ini, Novel Baswedan kembali dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (10/12/2015). Novel dipanggil terkait proses pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan.
"Setelah dipanggil kembali setelah kemarin tidak jadi, ya saya hadir lagi. Setelah ini, saya mau ketemu penyidik dulu, setelah ini saya belum tahu seperti apa," ujar Novel di Gedung Bareskrim Polri, Kamis pagi.
Novel menyatakan tidak paham mengenai proses pelimpahan yang masih tertunda hingga saat ini. Ia mengaku hanya berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sempat Tertunda
Kejaksaan Agung memutuskan menunda proses pelimpahan tersangka dan barang bukti penyidikan Novel dari Bareskrim.
Awalnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis pekan lalu.
Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah beberapa saat, tim kejaksaan bersama tim Bareskrim serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu.
Sesampainya di Bengkulu, proses pelimpahan tetap tidak terlaksana. Selama proses tersebut, Novel bahkan sempat ditahan di Polda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.