Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Sebut Sudirman Said Beri Keterangan Palsu

Kompas.com - 07/12/2015, 21:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto menyebut Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan palsu saat bersaksi di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pekan lalu.

Menurut Novanto, keterangan yang disampaikan Sudirman bukan berasal dari pengalaman langsung. 

"Bahwa dengan tegas saya menolak keterangan/kesaksian saudara pengadu Sudirman Said yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan hanya merupakan cerita pihak ketiga kepada Sudirman," kata Novanto membacakan keterangan tertulisnya di hadapan sidang MKD, Senin (7/12/2015). 

Keterangan tertulis Setya sebanyak 12 halaman beredar di kalangan wartawan. Adapun sidang MKD berlangsung tertutup.

Novanto juga menyebut keterangan yang diberikan Sudirman tidak benar dan tidak memiliki nilai pembuktian. (Baca: Bantah Semua Tuduhan, Setya Novanto Tidak Menyertai Bukti)

Ia bahkan menganggap Sudirman telah mencemarkan nama baiknya dengan membuat laporan pencatutan nama itu. Novanto menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah menyalahgunakan wewenang yang dimiliki sebagai pejabat publik.

Ia membantah telah meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta saham untuk pembangunan PLTA.

"Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh Saudara Sudirman Said," kata Novanto.

Sudirman melaporkan Novanto berdasarkan laporan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Novanto bertemu Maroef bersama pengusaha Riza Chalid. 

Maroef, dalam keterangannya di hadapan MKD, mengatakan, sebagai Ketua DPR, Novanto tak etis membicarakan soal perpanjangan kontrak PT Freeport. (Baca: Presdir Freeport Sebut Pertemuan dengan Setya Novanto Tidak Etis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com