Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2015, 16:00 WIB

Oleh: Bambang Kesowo

JAKARTA, KOMPAS - Tetap saja riuh berita mengenai lembaga yang satu ini. Putus sambung bagai tiada habisnya.

Berita tentang wacana mereka yang marah, apalagi di media sosial, seakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimatikan. Warta yang agak bernada lunak menyebutkan, banyak pihak yang ingin membuat KPK lemah.

Benarkah ada keinginan agar pemberantasan korupsi dikendurkan, KPK dilemahkan atau dimatikan?

Rasanya KPK tak perlu dilemahkan, apalagi dibubarkan, setidaknya untuk satu kurun waktu ke depan. Yang diperlukan, sekali lagi, penataan ulang konsepsi, khususnya fungsi dan kewenangannya.

Sudah menjadi pengetahuan umum, selama ini sangkaan yang paling keras ditujukan kepada DPR. DPR-lah yang diejek paling menginginkan KPK lemah, dan malah mematok masa keberadaannya.

Selama ini banyak anggota DPR menjadi tersangka dan dijatuhi pidana penjara karena korupsi. Dugaan lain yang juga disertakan pada sangkaan tadi adalah bahwa KPK dibentuk dalam kondisi dan suasana tertentu sebagai terobosan, dan karena itu sifat keberadaannya memang sementara. Istilah menterengnya, bersifat ad hoc.

Mungkin saja sangkaan seperti itu sedikit berlebihan. Bukankah DPR, yang di awal abad ke-21 mengemban amanah dan semangat reformasi, justru melahirkan KPK melalui sebuah undang-undang?

Karena itu, walau banyak anggota DPR terlibat urusan dengan KPK, atau karena adanya keinginan untuk merevisi UU KPK, tetap saja kurang pas kalau hal itu serta-merta dijadikan dasar pembenar sangkaan bahwa DPR-lah yang menghendaki diperlonggarnya kegiatan pemberantasan korupsi, memperlemah KPK, apalagi membubarkannya. Kecil nalarnya kalau DPR divonis demikian.

Kalaupun RUU (perubahan UU) KPK merupakan inisiatif anggota dan menjadi usulan Dewan, dan sekalipun kuasa membuat UU pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi Dewan, mungkinkah DPR menyusun dan menjadwalkannya sesuka sendiri tanpa kesepakatan dengan pemerintah?

Sebaliknya, kalau RUU itu merupakan prakarsa pemerintah, katakanlah demikian, mungkinkah dijabar pandangan bahwa pemerintahlah yang sebenarnya ingin memperlemah atau membubarkan KPK?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com