JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan, Ketua DPR Setya Novanto tak bisa meminta agar seluruh sidangnya berlangsung tertutup.
Novanto hanya bisa meminta sidang dilakukan tertutup apabila ada hal sensitif yang tak boleh diketahui publik.
"Tidak bisa tertutup seluruhnya. Kalau ada hal-hal yang mau disampaikan tertutup, silakan, tetapi nanti dibuka lagi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Junimart mengatakan, hal-hal sensitif tersebut misalnya yang menyangkut rahasia negara. Namun, persetujuannya juga harus berdasarkan keputusan majelis MKD. (Baca: Ketika Setya Novanto "Menghilang" dari DPR...)
"Nanti kami yang memutuskan apakah layak sidang ditutup untuk sementara," ucap dia.
Novanto akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)
Sidang yang sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 WIB atas permintaan Novanto.
Aduan Sudirman itu terkait pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Diduga, ada permintaan saham kepada Freeport dalam pertemuan itu dengan mencatut nama Presiden-Wapres.
MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Sudirman dan Maroef secara terbuka. Adapun Riza mangkir dari panggilan. (Baca: Kapolri Tegaskan Polisi Akan Bantu Jemput Paksa Riza Chalid jika Diminta MKD)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.