Pembacaan tuntutan jaksa diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari ini, Senin (7/12/2015).
Pengacara Rio, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya siap dengan segala kemungkinan terburuk yang terjadi.
"Tentu sudah siap untuk mendengar, termasuk yang terburuk," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Senin pagi.
Maqdir berharap tuntutan kepada Rio diringankan. Menurut dia, selama persidangan, Rio telah berterus terang di hadapan majelis hakim dan jaksa mengenai rangkaian peristiwa dalam kasus yang menjeratnya.
Rio juga telah mengajukan diri menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
"Harapannya dituntut seringan mungkin, kan Pak Rio sudah memenuhi anjuran penyidik untuk jadi justice collaborator," kata Maqdir.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.