Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Berlanjut, DPR dan Pemerintah Ditengarai Punya Agenda Tersembunyi

Kompas.com - 30/11/2015, 08:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kengototan DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi patut dipertanyakan. Apalagi, revisi UU KPK ini ditargetkan akan selesai sebelum akhir Desember 2015.

"Jika DPR benar akan ngebut membahas sampai akhir Desember, itu artinya DPR dan pemerintah punya kesepakatan tersembunyi yang sama," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (29/11/2015).

Lucius menilai bahwa kengototan DPR dan pemerintah sangat aneh, seakan-akan UU yang genting direvisi hanyalah UU KPK. Padahal, ada 36 rancangan UU lain dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 dan nasibnya belum jelas.

"Jika mereka sekonyong-konyong berlari cepat membahas revisi ini sembari mengabaikan 36 RUU Prolegnas lain. Artinya, ada kepentingan sepihak DPR dan pemerintah yang sengaja disembunyikan dari publik," kata Lucius.

Di sisi lain, penolakan publik selalu tinggi setiap kali wacana revisi UU KPK ini dimunculkan. Lucius pun tak heran jika pasal-pasal yang akan direvisi dari UU KPK nantinya akan kembali melemahkan lembaga antirasuah itu.

Lucius menengarai ada niat tidak baik dalam revisi UU KPK, apalagi DPR merupakan target langganan KPK.

"Sudah pasti niat busuk menghadang langkah KPK, memborgol mereka sebagai pemicu semangat mempercepat pembahasan revisi UU KPK," ucap Lucius.

Rapat Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jumat (27/11/2015) lalu, menyepakati revisi UU KPK diambil alih menjadi inisiatif DPR dan pengerjaannya akan dikebut.

Kesepakatan rapat itu rencananya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015) dan ke rapat paripurna sehari setelahnya. Setelah disahkan di paripurna, DPR tinggal menunggu surat presiden untuk memulai pembahasan.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo meyakini Surat Presiden akan segera terbit karena Menkumham dalam rapat sudah mengamini untuk mengebut revisi UU KPK ini.

"Kalau pemerintah tidak segera terbitkan surat presiden, artinya pemerintah menganggap ini tidak penting, artinya tidak sejalan antara Menkumham dengan Presiden," ucap Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com