Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ini Merasa Dijerumuskan Jero Wacik

Kompas.com - 26/11/2015, 18:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indah Pratiwi, seorang pengusaha interior turut disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Pasalnya, rekening yang digunakan untuk menampung dana timbal balik dari pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan dalam proyek Kementerian ESDM itu mencatut nama Indah sebagai pemilik rekening.

Belakangan, rekening tersebut diketahui digunakan untuk menunjang operasional Jero dan pencitraan kementerian.

Mengenai rekening yang mencatut namanya itu, Indah mengaku sama sekali tidak mengetahui penggunaannya. (baca: Jero Wacik Habiskan Uang Negara Rp 2 Juta Per Minggu untuk Pijat)

"Saya tidak tahu, tidak pernah tahu. Semua bentuk fisik buku tabungan juga saya tidak tahu," ujar Indah saat bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Indah mengatakan, saat itu Kepala Bidang Pemindahtangan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Sri Utami meminjam kartu tanda penduduknya untuk membuka rekening di Bank Mandiri.

Saat itu, Sri tidak menjelaskan maksudnya membuka rekening menggunakan nama Indah. Indah enggan membahasnya lebih jauh karena menurut dia, Sri orang yang keras. (baca: Pemred "Indopos" Terima Rp 2 Miliar untuk Buat Berita Pencitraan Jero Wacik)

"Saya tanya, katanya 'sudah, diam aja'. Karena kita sudah kenal baik, tidak mungkin dia jerumuskan saya. Tapi kenyataannya seperti ini," kata Indah.

Setelah itu, Indah dipanggil ke kantor Sri dan diminta menandatangani banyak kuitansi kosong.

Saat itu, kata Indah, tak terpikir olehnya untuk menanyakan kepada Sri untuk apa tandatangan yang dia bubuhkan itu, meski merasa ada yang janggal. (Baca: Mantan Wakil Ketua Kadin Mengaku Diminta Lunasi Biaya Ulang Tahun Jero Wacik)

"Saya tandatangan berlembar-lembar. Tidak ada tanggal, tidak ada jumlah, nama aja enggak ada. Kosong, kosong," kata Indah.

Indah baru mengetahui bahwa rekening ini bermasalah saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa.

Saat itu, Indah diajak penyidik ke Bank Mandiri untuk mencetak transaksi apa saja yang dilakukan dari rekening atas nama dirinya. (Baca: Jero Wacik Instruksikan Anak Buahnya Tambah Uang Bulanan Operasional Menteri)

Sebelum diperiksa, Sri juga sempat mengatakan kepada Indah bahwa rekeningnya digunakan untuk operasional Kementerian ESDM dan Jero.

"Karena beliau baik dengan saya, ya saya tolongin. Saya enggak tahu kalau ini rekening yang digunakan untuk hal seperti itu," kata Indah.

Dalam persidangam sebelumnya, Sri yang dihadirkan sebagai saksi mengaku ada rekening yang digunakan khusus menampung dana-dana kickback untuk menambah dana operasional Jero. (baca: Daniel Sparringa "Curhat" Alasannya Terima Uang Rp 637 Juta dari Jero Wacik)

Saat itu, Sri yang ditunjuk sebagai Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM diberi Rp 3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen Ahmad Sudaryanto untuk saldo awal di rekening itu.

Sri mengaku biasanya berkomunikasi dengan Kepala Biro lainnya untuk mengambil uang dari rekening sesuai permintaan Jero.

"Disampaikan pak Didik, pak Susyanto, pak Ego Syahrial, Arief Indarto bilang ini untuk kepentingan menteri, tolong disediakan," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com