Fransisca merupakan teman kuliah Rio, sekaligus perantara dugaan suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, kepada Rio.
Dalam kesaksiannya, Clara membenarkan bahwa Fransisca diarahkan oleh Rio untuk berbohong di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu, Fransisca sudah menerima surat panggilan untuk bersaksi.
"Rio sampaikan bahwa, 'Yang terbaik uangnya masih ada di kamu, Sis. Bilang aja aku tahu ada uang dari Bu Evy, tapi aku enggak mau terima'," kata Clara menirukan ucapan Rio kepada Fransisca, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Saat itu, Clara berada di lokasi yang sama dengan Rio dan Fransisca sehingga dapat mendengar percakapan mereka dengan jelas. Clara mengatakan, saat itu Fransisca ragu untuk mengikuti saran Rio.
Keesokan harinya, Fransisca kembali bertemu dengan Rio dan menyatakan keraguannya.
"Rio menegaskan lagi bahwa yang terbaik adalah uang itu tetap ada di kamu (Fransisca)," kata Clara.
Bahkan, kata Clara, sebelumnya Fransisca diminta berbohong bahwa yang diberikan bukanlah uang, melainkan dokumen. Fransisca memganggap ucapan Rio tidak masuk akal.
Sehari sebelum Fransisca diperiksa, Rio memberikan dua kartu ponsel kepada Fransisca dan Clara. Saat itu, kata Clara, Rio menyatakan bahwa satu kartu digunakan sebelum diperiksa KPK dan satunya lagi setelah diperiksa KPK.
Keesokan harinya, seusai diperiksa, Fransisca menceritakan ihwal pemeriksaannya kepada Clara.
"Dia sampaikan ke saya, tidak bisa jalankan skenario yang diminta. Dia jelaskan ke penyidik apa yang terjadi sesungguhnya. Besoknya diserahkan uangnya ke KPK Rp 200 juta," kata Clara.
Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Kaligis.
Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.