JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan politisi DPR yang disebutnya mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT Freeport Indonesia.
Laporan disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sudirman diterima oleh Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang dan Hadi Soesilo.
Namun, seusai menemui pimpinan MKD secara tertutup, Sudirman enggan membuka identitas anggota DPR yang dimaksud kepada media yang sudah menunggu. (Baca: Istana: Tak Peduli Pencatut, Presiden Jokowi Tak Bisa Didikte soal Freeport)
"Saya ingin menjaga asas yang baik dalam proses ini karena nama itu sudah saya berikan ke MKD, dan tidak akan saya buka di sini," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sudirman juga enggan menyampaikan posisi fraksi ataupun komisi anggota yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa anggota DPR yang dimaksud hanya berjumlah satu orang.
Anggota DPR itu bersama seorang pengusaha ketika bertemu dengan petinggi PT Freeport. Pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali. (Baca: Sudirman Said Diminta Tak Buat Gaduh)
Dalam pertemuan ketiga itu, anggota DPR tersebut mencatut nama Jokowi-JK. Dia meminta saham 19 persen dengan menjanjikan bahwa proses renegosiasi kontrak Freeport berjalan mulus.
"Identitas semua sudah saya serahkan ke MKD," kata Sudirman saat ditanya lebih jauh.
Secara terpisah, Junimart Girsang juga belum mau membuka nama anggota DPR yang dilaporkan oleh Sudirman.
"Nanti akan saya buka," ucap Junimart.
Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya meyakini tidak ada politisi yang mencatut nama Presiden dan Wapres untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. (Baca: Ketua DPR Yakin Tak Ada Politisi Catut Nama Jokowi-JK ke Freeport)
"Saya rasa tidak ada," kata Novanto di Tokyo, Rabu (11/11/2015).
Novanto tak tahu kenapa Sudirman bisa menyebut bahwa ada politisi yang mencatut nama Presiden.
Adapun Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Sudirman sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaga DPR.
Fadli meminta Sudirman segera membuktikan ucapannya dengan membuka informasi mengenai nama anggota DPR yang dimaksud. (Baca: Fadli Zon: Menteri ESDM Bisa Dituntut Cemarkan Nama Baik DPR)
Jika identitas anggota DPR itu sudah diketahui, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa saja bertindak dengan melakukan pengusutan.
Namun, jika hal itu tidak terbukti, Fadli mendorong anggota DPR yang sudah dituduh itu untuk melakukan perlawanan secara hukum.
"Saya akan minta anggota DPR itu melaporkan balik. Sudirman Said bisa dituntut karena mencemarkan nama baik seseorang, bahkan lembaga DPR," kata Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.