Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Akui Proyek di Deyai Sempat Dibahas di Rapat Kerja DPR

Kompas.com - 13/11/2015, 22:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, anggota nonaktif Komisi VII Dewie Yasin Limpo pernah membahas perlunya membangun pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam rapat kerja di Komisi VII DPR RI, pada 8 April 2015 lalu.

Kini rencana proyek itu justru menyeret Dewie jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bulan April bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu. Dan tentu saja dibahas lah," ujar Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Sudirman telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Setelah itu, muncul proposal yang diajukan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii.

Namun, proposal itu dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga ditolak. Proposal tersebut terus diajukan Irenius berkali-kali, namun tetap ditolak.

"Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman.

Penolakan itu tidak dilakukan langsung oleh Sudirman, melainkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Menurut dia, keputusan Rida untuk menolaknya mewakili kementerian.

"Saya memberikan disposisi kepada Dirjen. Pak Dirjen punya kewenangan kan," kata dia.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Sudirman selaku Menteri ESDM pada 8 April, dibahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan energi dan sumber daya.

Dalam sambutannya, Dewie menyinggung sejumlah permasalahan energi di daerah, termasuk Kabupaten Deiyai yang kesulitan mendapatkan sumber listrik.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.

KPK menduga akan ada pemberian lainnya.

Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com