Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumentasi KPU Loloskan Terpidana Bebas Bersyarat Ikut Pilkada Dipertanyakan

Kompas.com - 13/11/2015, 15:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi tidak habis pikir dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat.

Hal tersebut terjadi di Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara dan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

“Ibaratnya orang shalat, dia (calon kepala daerah berstatus terpidana bebas bersyarat) ini sudah batal wudhu duluan. Jadi tidak bisa melanjutkan,” ujar Virgo saat konferensi pers pernyataan Koalisi Pilkada Bersih itu di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (13/11/2015).

“Logika ini sangat sederhana. Seharusnya logika seperti inilah yang digunakan penyelenggara untuk membatalkan calon kepala daerah yang memang tidak lolos syarat, bukannya malah meloloskannya,” lanjut dia.

Aturan bahwa calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 275 tertanggal 23 September 2015 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 9 November 2015.

Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga saat ini KPU belum menggugurkan calon kepala daerah di dua penyelenggaraan Pilkada tersebut. (Baca: KPK Anggap Mantan Terpidana yang Ikut Pilkada Kurang Dipercaya Rakyat )

KPU malah meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atas persoalan tersebut.

Menurut Virgo, jika KPU tidak segera menggugurkan calon yang terjerat persoalan hukum tersebut, bisa dipersepsikan bahwa penyelenggara Pilkada tidak profesional. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada )

“Jangan sampai ada kesan bahwa penyelenggara memfasilitasi keinginan calon kepala daerah yang tak lolos syarat-syaratnya. Ingat juga bahwa Pilkada adalah ajang mencari pimpinan daerah yang berkualitas. Oleh sebab itu KPU harus jadi fasilitatornya,” ujar Virgo.

Sebelumnya, Koalisi Pilkada Bersih menemukan dua Pilkada di Indonesia yang diikuti oleh calon kepala daerah bermasalah, yakni di Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara dan Kabupaten Boven Digoel, Papua. (Baca: Pilkada di Dua Daerah Ini Diikuti Terpidana Bebas Bersyarat )

Koalisi sudah mengadu ke Bawaslu pusat dan KPU, namun hingga saat ini KPU belum memutuskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com