JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan menunggu rekomendasi dari lintas pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11/2015), seperti dikutip Antara.
Tjahjo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mempersilahkan pemekaran Provinsi Madura. Namun, harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan. (baca: Madura Ingin Jadi Provinsi, Apa Kata Jokowi?)
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silahkan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia.
Tjahjo menekankan bahwa pembentukan suatu provinsi tidak bisa dilakukan sepihak melalui deklarasi. Namun, harus melalui gubernur, DPRD dan pemerintah dengan DPR RI. (baca: Ini Syarat agar Madura Pisah dari Provinsi Jawa Timur)
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten.
Mereka yang tergabung dalam P4M juga telah mendeklarasikan Provinsi Madura di Kabupaten Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.