Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Terima Rp 200 Juta, Rio Capella Rancang Skenario agar Tak Dijerat KPK

Kompas.com - 09/11/2015, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sempat khawatir dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima uang Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, untuk membantu menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Oleh karena itu, dia merancang skenario seolah-olah uang tersebut tidak pernah dia terima. Pemberian uang kepada Rio dilakukan melalui mantan teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Skenario itu dirancang setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.

"Fransisca juga khawatir kasus tersebut akan merembet kepada dirinya," ujar Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Untuk menyampaikan skenario yang dirancangnya, Rio bertemu dengan Fransisca di lobi Hotel Kartika Chandra. Dia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa Rio menolak pemberian itu sehingga uangnya masih berada di Fransisca.

"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini : Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Rio akhirnya mengembalikan uang Rp 200 juta yang dia terima ke Fransisca. Namun, Fransisca ragu dengan rencana Rio tersebut dan takut dirinya terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa itulah skenario terbaik yang bisa dilakukan. Karena kekhawatirannya masih tinggi, Fransisca menyerahkan kembali uang Rp 200 juta itu kepada Rio.

Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca dan kakak Fransisca bernama Clara Widi Wiken di RS Medhistra, Jakarta. Rio kemudian memberikan dua kartu perdana ponsel kepada Fransisca dan Clara. Kartu perdana tersebut, kata Rio dalam dakwaan, digunakan untuk berkomunikasi terkait penyerahan uang.

Dalam pertemuan itu, Rio menekankan, jika diperiksa KPK, maka Fransisca harus memberikan keterangan sebagaimana telah diatur oleh Rio.

"Maka dari itu, dia (Fransisca) sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada Patrice kemudian ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy," kata jaksa.

Sesuai rencana, pada 24 Agustus, sopir Rio bernama Jupanes Karwa membawa uang dari Patrice sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Clara dan diteruskan kepada Fransisca. Pemberian uang tersebut dilakukan di pom bensin bilangan Pancoran. Keesokan harinya, Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta itu kepada penyidik KPK.

"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi IIII mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com