Oleh karena itu, dia merancang skenario seolah-olah uang tersebut tidak pernah dia terima. Pemberian uang kepada Rio dilakukan melalui mantan teman kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Skenario itu dirancang setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.
"Fransisca juga khawatir kasus tersebut akan merembet kepada dirinya," ujar Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Untuk menyampaikan skenario yang dirancangnya, Rio bertemu dengan Fransisca di lobi Hotel Kartika Chandra. Dia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa Rio menolak pemberian itu sehingga uangnya masih berada di Fransisca.
"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini : Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
Rio akhirnya mengembalikan uang Rp 200 juta yang dia terima ke Fransisca. Namun, Fransisca ragu dengan rencana Rio tersebut dan takut dirinya terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa itulah skenario terbaik yang bisa dilakukan. Karena kekhawatirannya masih tinggi, Fransisca menyerahkan kembali uang Rp 200 juta itu kepada Rio.
Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca dan kakak Fransisca bernama Clara Widi Wiken di RS Medhistra, Jakarta. Rio kemudian memberikan dua kartu perdana ponsel kepada Fransisca dan Clara. Kartu perdana tersebut, kata Rio dalam dakwaan, digunakan untuk berkomunikasi terkait penyerahan uang.
Dalam pertemuan itu, Rio menekankan, jika diperiksa KPK, maka Fransisca harus memberikan keterangan sebagaimana telah diatur oleh Rio.
"Maka dari itu, dia (Fransisca) sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada Patrice kemudian ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy," kata jaksa.
Sesuai rencana, pada 24 Agustus, sopir Rio bernama Jupanes Karwa membawa uang dari Patrice sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Clara dan diteruskan kepada Fransisca. Pemberian uang tersebut dilakukan di pom bensin bilangan Pancoran. Keesokan harinya, Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta itu kepada penyidik KPK.
"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi IIII mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.