Beberapa hari kemudian, Fransisca yang juga menerima Rp 10 juta dari Evy menemui perempuan itu di kantornya.
Ia mengembalikan uang pemberian Evy dan memintanya untuk membuat pesan singkat yang intinya menyatakan bahwa pertemuan dengan Rio tidak pernah terjadi.
Setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan beserta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, Rio merancang skenario seolah uang tersebut tidak pernah dia terima.
Ia mengatur seakan-akan pemberian itu ditolak dan uangnya masih berada di Fransisca. Rio mengembalikan uang Rp 200 juta yang telah dia terima kepada Fransisca.
Namun, Fransisca takut dirinya terseret dan ragu menuruti skenario yang dirancang Rio. Fransisca pun kembali menyerahkan uang Rp 200 juta itu kepada Rio.
Beberapa hari kemudian, supir Rio, Jupanes Karwa mengantar uang Rp 200 juta dari bosnya kepada kakak Fransisca, Clara Widi Wiken.
Uang tersebut diberikan kepada Fransisca dan kemudian diserahkan ke penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.