Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Nilai Edaran "Hate Speech" Tak Hilangkan Hak Orang Berpendapat

Kompas.com - 06/11/2015, 06:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Surat Edaran Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti tentang ujaran kebencian atau hate speech tidak menghilangkan hak seorang untuk berpendapat di muka umum.

Justru, adanya edaran tersebut bisa memastikan apa yang disampaikan warga negara bisa diarahkan untuk hal positif.

"Pembelajarannya, apakah kita kehilangan bebas bicara? Enggak juga. Anda masih bisa, tapi dengan cara santun dan lebih baik," kata Ganjar mengomentari surat edaran nomor SE/06/X/2015 tersebut, Kamis (5/11/2015).

Menurut Ganjar, warga negara harus bisa mempertanggungjawabkan perkataan yang diucapkan. Maka, seorang tidak diperkenankan untuk menyampaikan umpatan atau makian yang tidak masuk akal, serta tidak jelas yang ditujukan kepada seorang.

Maka, ketika seorang merasa dicemarkan nama baiknya, atau merasa tercemar, hak seorang yang tercemar untuk mengadukannya. Ia menganggap ada atau tidak adanya Edaran Kapolri itu, negara masih bisa memproses ujaran kebencian.

"Tanpa surat itu, kalau mengakibatkan kebencian sudah bisa dilakukan," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Kapolri sendiri menegaskan bahwa edaran itu untuk internal polri agar ada persamaan sikap dalam mengusut perkara yang mengandung ujaran kebencian.

Namun, ketika ditujukan keluar, Ganjar minta agar SE Kapolri tidak digunakan sebagai alat politik. Apalagi edaran kebencian digunakan untuk menjatuhkan dan menekan orang lain.

"Yang penting jangan sampai menghilangkan kebebasan orang untuk bicara. Tapi, yang mau bicara ngawur tolong hentikan sekarang," ujar Gubernur yang aktif di media sosial ini.

Ganjar mengaku kerap dikirimi ungkapan hate speech, terutama dari media sosial melalui akun anonim. Ketika menghadapi itu, Ganjar selalu bilang tidak "emang saya pikirin!’.

Cara tersebut digunakan agar ia tidak menaruh rasa marah, dan dendam kepada pengirim yang berasal dari akun anonim tersebut.

"Maka, etika berkomunikasi lewat media sosial seyogyanya memang ada polisi komunikasi itu. Yang gitu-gitu (akun anonim) harus dihukum bareng-bareng, ucapnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai SE Kapolri bernomor SE/06/X/2015 wajar menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Kendati demikian, ia memastikan SE tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan berpendapat di muka umum.

Para pihak yang dinilai telah melakukan hate speech akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. SE Kapolri ini untuk memberikan kepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com