SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Surat Edaran Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti tentang ujaran kebencian atau hate speech tidak menghilangkan hak seorang untuk berpendapat di muka umum.
Justru, adanya edaran tersebut bisa memastikan apa yang disampaikan warga negara bisa diarahkan untuk hal positif.
"Pembelajarannya, apakah kita kehilangan bebas bicara? Enggak juga. Anda masih bisa, tapi dengan cara santun dan lebih baik," kata Ganjar mengomentari surat edaran nomor SE/06/X/2015 tersebut, Kamis (5/11/2015).
Menurut Ganjar, warga negara harus bisa mempertanggungjawabkan perkataan yang diucapkan. Maka, seorang tidak diperkenankan untuk menyampaikan umpatan atau makian yang tidak masuk akal, serta tidak jelas yang ditujukan kepada seorang.
Maka, ketika seorang merasa dicemarkan nama baiknya, atau merasa tercemar, hak seorang yang tercemar untuk mengadukannya. Ia menganggap ada atau tidak adanya Edaran Kapolri itu, negara masih bisa memproses ujaran kebencian.
"Tanpa surat itu, kalau mengakibatkan kebencian sudah bisa dilakukan," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kapolri sendiri menegaskan bahwa edaran itu untuk internal polri agar ada persamaan sikap dalam mengusut perkara yang mengandung ujaran kebencian.
Namun, ketika ditujukan keluar, Ganjar minta agar SE Kapolri tidak digunakan sebagai alat politik. Apalagi edaran kebencian digunakan untuk menjatuhkan dan menekan orang lain.
"Yang penting jangan sampai menghilangkan kebebasan orang untuk bicara. Tapi, yang mau bicara ngawur tolong hentikan sekarang," ujar Gubernur yang aktif di media sosial ini.
Ganjar mengaku kerap dikirimi ungkapan hate speech, terutama dari media sosial melalui akun anonim. Ketika menghadapi itu, Ganjar selalu bilang tidak "emang saya pikirin!’.
Cara tersebut digunakan agar ia tidak menaruh rasa marah, dan dendam kepada pengirim yang berasal dari akun anonim tersebut.
"Maka, etika berkomunikasi lewat media sosial seyogyanya memang ada polisi komunikasi itu. Yang gitu-gitu (akun anonim) harus dihukum bareng-bareng, ucapnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai SE Kapolri bernomor SE/06/X/2015 wajar menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Kendati demikian, ia memastikan SE tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan berpendapat di muka umum.
Para pihak yang dinilai telah melakukan hate speech akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. SE Kapolri ini untuk memberikan kepastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.