"Surat edaran itu bukan regulasi, untuk internal kita, kok kenapa harus dicabut? Apa urgensinya?" kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Badrodin mengungkapkan, aturan hukum bagi penyebar ujaran kebencian akan tetap berjalan sesuai undang-undang. Adapun surat edaran itu hanya untuk menyamakan cara penanganan di internal Polri. (Baca: Peradi: Bikin Gaduh, Surat Edaran "Hate Speech" Lebih Baik Dicabut)
"Ini tentang tata cara penanganan supaya diketahui oleh anggota dan bisa dilaksanakan oleh anggota, supaya ada keseragamannya," ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan menilai, munculnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech menimbulkan persepsi yang berbeda-beda bagi masyarakat.
Bahkan, kata dia, surat edaran tersebut berpotensi membuat gaduh karena dianggap mengekang masyarakat untuk berekspresi. (Baca: Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech")
"Bagaimana dia memasukkan Pasal 310 dan 311 dalam hate speech, itu yang bikin gaduh. Perlu disadari Kapolri, kalau perlu, itu dicabut aja surat edaran," ujar Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu.