Menurut dia, pemerintah memang sudah waktunya mengambil bagian untuk menangani persoalan ujaran kebencian ini.
Ia pun menilai wajar jika muncul ketakutan dalam penggunaan media sosial nantinya, terutama setelah surat edaran ini diterapkan.
Untuk itu, literasi media digital perlu dilakukan. Sebab, masyarakat Indonesia, bahkan generasi muda yang melek teknologi, belum memahami perbedaan antara mengekspresikan pendapat dan menyebar kebencian.
"Ini yang sering kali tidak dipahami ketika mengunggah sesuatu. Dalam hal ini, penegak hukum juga harus mengetahui perbedaannya untuk mengambil tindakan. Jika hanya sekali dilakukan, tidak bisa serta-merta ditindak. Tapi jika sudah berkali-kali, berarti terlihat ada niat jahat," ungkap Damar.
John Muhammad dari Public Virtue Institute juga mendorong agar literasi media digital ditingkatkan.
"Sudah waktunya, literasi digital masuk ke pendidikan formal. Di era teknologi, hal semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena literasi digital ini penting untuk menata etiket dalam dunia digital yang sebenarnya sama dengan dunia nyata hanya berbeda perantara," ujar John.
Ia menambahkan, melalui literasi digital, generasi muda akan mengetahui aturan-aturan yang harusnya dijalankan ketika menggunakan jejaring media sosial dalam menyampaikan pendapat atau ketidaksukaan pada suatu hal.
Begitu pula dalam menyebar berita yang masuk melalui jejaring media sosial atau aplikasi pengiriman pesan di gawai, biasakan mengutip sumber ketika ingin meneruskannya ke orang lain atau ke kelompok lain.
Contoh ujaran kebencian
Damar Juniarto mengingatkan kita agar tidak mencampuradukkan antara kebebasan ekspresi dan ujaran benci. "Ujaran kebencian itu bahkan musuh besar dari kebebasan ekspresi," katanya.