JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
"GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Gatot dan Evy telah tiba di gedung KPK menumpang mobil tahanan. Gatot tiba terlebih dahulu di gedung KPK sebelum Evy. (baca: Surya Paloh Sebut Tak Ada Kaitan Kasus Patrice dengan Jaksa Agung)
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. KPK telah menahan Patrice pada Jumat (23/10/2015).
Dalam kasus ini, Gatot dan Evy diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis yang juga teman kukiah Patrice. (baca: Sikapi Pengakuan Gatot Pujo, Jokowi Diminta Panggil Jaksa Agung)
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.