JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto meminta pemerintah segera menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Akibat ulah mereka, tak sedikit masyarakat yang kini terpapar asap sebagai dampak kebakaran tersebut.
"Harus ditindak setegas-tegasnya. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi," kata Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Novanto mengatakan, penindakan terhadap pelaku pembakaran akan memberikan pengaruh terhadap kerja sama antara pemda dengan perusahaan penanam modal. Meski begitu, langkah tersebut harus tetap diambil agar kejadian serupa tak terulang.
"Perlu ada dispilin evaluasi dan pembinaan agar tidak terulang kembali ke depannya," kata dia.
Selain itu, Novanto berharap, agar pemerintah dapat memperhatikan usulan DPR yang meminta agar musibah ini ditetapkan sebagai bencana nasional. (baca: Ke AS, Jokowi Dinilai Tak Bertanggung Jawab atas Kondisi Dalam Negeri)
Berdasarkan data Bareskrim Polri per 19 Oktober 2015, ada 256 Laporan Polisi soal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Luas lahan terbakar dari LP itu, yakni 49.325,29 hektare.
Dari jumlah LP itu, sebanyak 23 LP masih dalam tahap penyelidikan, 106 LP sudah naik ke tahap penyidikan, 63 LP sudah dilimpahkan ke kejaksaan, satu berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan 61 LP sudah dilaksanakan tahap dua sehingga siap disidangkan.
Dari seluruh berkas tersebut, jumlah tersangka, yakni 243, terdiri dari 226 berasal dari per seorangan dan 17 tersangka dari korporasi. (baca: Jokowi: Krisis, Krisis, Mana? Yang Namanya Krisis Itu, kalau Pertumbuhan Ekonomi Minus...)
Sementara, dari 17 tersangka korporasi, tujuh diantaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Ketujuh perusahaan itu, yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.