Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Bareskrim pada Kasus "Mobile Crane" Pelindo Dulu dan Sekarang...

Kompas.com - 20/10/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemeriksaan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sempat mengemuka. Hal ini terutama seusai penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Lino dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Kini, rencana itu meredup. Menurut catatan Kompas.com, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor Lino pada Jumat (28/8/2015). Di sana, penyidik menemukan sebanyak 26 bundel dokumen.

Meski isi dokumen tak dijelaskan, penyidik memastikan bahwa dokumen itu berguna bagi penyidikan dan akan diklarifikasikan kepada Lino. (Baca: Ada Temuan di Ruangannya, RJ Lino Akan Segera Diperiksa Bareskrim)

"Kami jadwalkan pemeriksaan dia (RJ Lino) itu pekan depan. Kami akan minta dia klarifikasi temuan-temuan penyidik," ujar Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, yang saat itu menjabat Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Sabtu (29/8/2015).

Keterangan Lino, sebut Victor, sangat penting untuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan mobile crane yang menurut perhitungan kepolisian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,6 miliar. 

Bahkan, perkara itu adalah pintu masuk ke dugaan tindak pidana dengan nilai potensi kerugian negara berjumlah fantastis. Namun, sorotan publik terhadap kasus itu sempat terhalang, yakni dengan adanya keputusan Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengganti kepala Bareskrim dari Komjen Budi Waseso ke Komjen Anang Iskandar.

Bertepatan dengan itu juga, Victor Simanjuntak pun memasuki masa pensiun dan digantikan Brigjen (Pol) Bambang Waskito. Seiring dengan pergantian kepemimpinan di institusi penegakan hukum yang juga menyebabkan kegaduhan publik itu, publikasi perkara mobile crane semakin tertutup.

Anang Iskandar yang bertemu wartawan, Selasa (20/10/2015) di kantornya, kemudian ditanya lagi kapan Lino diperiksa. Namun, jawaban Anang berbeda dari jawaban Victor sebelumnya. (Baca: RJ Lino: Kasih Tahu Presiden, kalau Caranya Begini Saya Berhenti Saja Besok)

"Namanya penyelidikan, itu ibarat memanjat ular tangga. Satu dulu dipanjat, baru ke yang lain. Tidak pas kalau kita tidak begitu. Jadi, sabar saja," ujar Anang tanpa memastikan kapan Lino diperiksa.

Anang pun tak menjawab saat ditanya mengapa Bareskrim berbeda pernyataan soal rencana pemeriksaan Lino tersebut. Perkara dugaan korupsi 10 mobile crane itu semula ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selama berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Menurut temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran. Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com