JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Capella berkaitan pengamanan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Saya yakin dia tidak (terlibat pengamanan kasus)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (19/10/2015).
Menurut Kalla, Prasetyo bukan sosok yang memandang latar belakang politik seseorang dalam memproses suatu kasus. Meskipun kasus tersebut berkaitan dengan politikus Nasdem, ia yakin Kejaksaan Agung yang dipimpin Prasetyo akan memprosesnya.
Kalla lantas menyebutkan adanya politikus Nasdem yang kini diproses hukum di Kejaksaan Agung.
"Saya pernah sampaikan, orang yang pertama masuk dalam kasus di Kejaksaan itu justru orang Nasdem. Enggak usah saya sebut namanya, ada, pimpinan daerah dari Nasdem, itu yang pertama. Jadi, saya yakin (Prasetyo) tidak (terlibat)," ucap Kalla.
KPK menetapkan Capella sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Kasus yang menjadikan Capella sebagai tersangka ini bermula dari pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung terhadap Gatot dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Gatot dan istrinya lalu meminta bantuan Rio Capella dan pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis.
KPK menduga Capella menerima suap untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.